Showing posts with label Kantor Imigrasi. Show all posts
Showing posts with label Kantor Imigrasi. Show all posts

Friday, November 20, 2015

Beberapa Persoalan Saat Mengurus Pasport



Sekarang ini membuat pasport memang bisa dilakukan secara online. Namun tak jarang sebagian orang lebih suka memilih untuk datang langsung ke kantor imigrasi. Nah tahukah Anda ada beberapa persoalan yang sering dialami saat mengurus pasport, baik itu saat membuat ataupun perpanjang pasport. Berikut beberapa persoalan tersebut.

Dokumen tidak lengkap

Umumnya ada empat dokumen penting yang wajib dilengkapi untuk membuat paspor yakni Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), KTP serta ijazah. Namun bila Anda sudah menikah, sebaiknya juga menyiapkan buku nikah serta Surat Keterangan Kerja, bila sudah bekerja.

Bila Anda tidak mempunyai Akte Kelahiran, sebaiknya Anda mengurus pembuatan Akte terlebih dahulu. Namun bagaimana bila KTP Anda merupakan KTP dari daerah lain? Untuk masalah tersebut, Anda bisa menggunakan Surat Keterangan Kerja yang menjelaskan bahwa Anda memang bekerja di daerah tersebut. 

Adanya perbedaan antara satu dokumen dengan dokumen yang lain

Persoalan lainnya yang sering dialami oleh calon pembuat paspor adalah adanya perbedaan antara satu dokumen dengan dokumen yang lain. Seperti penulisan NIK, Nama, Tanggal Lahir, Tahun Lahir, Tempat Tinggal atau yang lainnya.

Contoh, misal nama yang tertera di KTP Anda adalah Raditya Saputra, sedangkan di Akte tertera nama Raditia Saputra. Hal tersebut bisa dianggap suatu masalah karena Anda dinilai memiliki perbedaan data. Solusinya adalah Anda harus membuat Surat Keterangan di kelurahan yang menerangkan bahwa data di dokumen Akte, KTP atau lainnya adalah orang yang sama.

Paspor lama menggunakan data orang lain

Untuk persoalan ini, biasanya terjadi pada para TKI. Hal tersebut biasanya terjadi saat pemegang pasport ingin melakukan perpanjangan dengan menggunakan data yang sebenarnya. Pemalsuan data pasport memang melanggar hukum, namun hal tersebut tetap bisa diperbaiki dengan cara pembatalan pasport lama. 

Caranya adalah dengan datang ke kantor imigrasi bagian Wasdakim, lalu konsultasikan masalah perubahan data tersebut. Anda nantinya akan mendapatkan beberapa pertanyaan seputar pasport pertama Anda dengan data yang ada didalamnya. Di Wasdakim Anda akan dibuatkan BAP. Lalu pihak Wasdakim akan menyuruh Anda ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan nama Anda. Prosesnya sekitar dua minggu. Anda diharuskan membayar sejumlah biaya. Setelah itu, Anda bisa membawa kembali penetapan dari pengadilan tersebut ke Wasdakim beserta pasport lama, Kartu Keluarga, KTP serta ijazah.

Tidak membawa dokumen asli

Salah satu persoalan yang juga sering terjadi saat membuat pasport yakni dokumen aslinya tidak dibawa. Untuk itu siapkan baik-baik dokumen asli Anda beserta foto copynya.

Sumber : utiket.com

Thursday, July 2, 2015

Tips Cara Perpanjang Paspor Secara Online



Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus Anda bawa untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor ada yang berisi 24 halaman serta 48 halaman dan keduanya mempunyai masa berlaku yang sama yakni maksimal selama 5 tahun. 

Nah, minimnya informasi memang masih membuat sebagian besar masyarakat di Indonesia bingung bagaimana cara memperpanjang paspor bila masa berlakunya sudah habis. Simak tips berikut ini.

Pendaftaran online

Perpanjang paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi terdekat di kota Anda dan biasanya akan selesai dalam waktu tiga hari kerja. Namun sebelumnya, agar lebih efektif, Anda bisa mendaftar secara online terlebih dahulu di http://www.imigrasi.go.id/

Setelah situs imigrasi dibuka, Anda kemudian bisa pilih menu Layanan Publik-Layanan Online-Layanan Paspor Online. Langkah selanjutnya pilih tabel Pra Pemohonan Personal. 

Anda harus pilih jenis permohonan apa yang Anda perlukan. Apakah pembuatan paspor baru, penggantian habis berlaku atau halaman penuh atau perubahan data dalam paspor. Anda juga harus mengisi nomor paspor lama Anda, pilih jenis paspor serta pilih kantor imigrasi terdekat di kota Anda.

Isi Form Pembayaran

Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi form pembayaran. Kantor imigrasi pusat nantinya akan mengirim email yang berisi surat pengantar untuk melakukan pembayaran. Surat tersebut harus dicetak terlebih dahulu yang nantinya harus ditunjukkan ke teller bank yang dimaksud.

Oleh karena itu, selesai mendaftar secara online, sebaiknya Anda bergegas pergi ke kantor cabang bank yang dimaksud untuk melakukan pembayaran. Harga yang harus dibayarkan, nantinya akan tertera di surat tersebut ditambah biaya sebesar Rp 5.000 untuk biaya administrasi. Struk yang Anda terima dari pihak bank harus Anda bawa ke kantor imigrasi. Meski begitu, pembayaran bisa juga dilakukan melalui ATM.

Mengisi halaman permohonan jadwal wawancara

Selesai melakukan pembayaran di bank atau via ATM, buka kembali email yang Anda terima dari pihak kantor imigrasi. Klik link yang tertera di badan email tersebut.

Link tersebut mengarahkan Anda ke halaman permohonan jadwal wawancara. Yang harus Anda lakukan adalah menentukan hari dan tanggal untuk datang ke kantor imigrasi. 

Cetak formulir

Setelah menentukan tanggal, hari dan menyimpan data, kantor imigrasi akan kembali mengirim email yang isinya berupa tanda terima permohonan pembuatan paspor.  Di tanda terima tersebut akan tertera tanggal dan waktu untuk datang ke kantor imigrasi. Silahkan download dan cetak tanda terima tersebut lalu isi data-data yang diperlukan.

Siapkan dokumen yang diperlukan

Sebelum datang ke kantor imigrasi, jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti Akte Kelahiran, Ijazah terakhir, Kartu Keluarga, KTP, Surat Nikah (bagi yang sudah nikah) dan Paspor lama Anda. Foto kopi semua dokumen tersebut. Jangan lupa juga untuk membawa struk bukti pembayaran yang Anda terima dari bank atau bukti pembayaran via ATM.

Datang ke kantor imigrasi sepagi mungkin

Anda diharuskan datang ke kantor imigrasi sesuai hari dan tanggal yang sudah Anda pilih untuk melakukan sesi wawancara dan foto. Sesi tersebut biasanya dimulai pukul 08.00. Namun biasanya sekitar jam 07.00 sudah banyak antrian pengunjung. Memang antrian untuk pendaftar online akan dibedakan dengan antrian pengunjung yang datang langsung. Namun tetap tidak ada salahnya bila Anda datang ke kantor imigrasi sepagi mungkin. Anda nantinya akan dipanggil sesuai nomor antrian dan paspor baru Anda bisa diambil dalam waktu tiga hari kerja.

Sumber : utiket.com

Saturday, October 11, 2014

Tips Mengurus Kehilangan Paspor



Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat dari suatu negara yang berisi identitas sang pemegang yang dapat digunakan untuk melakukan perjalanan antar negara. Isi dari sebuah paspor biasanya memuat foto sang pemegang, tempat tanggal lahir, informasi kebangsaan, tanda tangan dan informasi penting lainnya. Untuk semua dokumen penting seperti KTP, SIM, STNK, paspor dan lain-lain sebaiknya Anda telah memiliki foto kopiannya terlebih dahulu. Hal ini untuk mempermudah bila suatu saat Anda kehilangan dokumen penting tersebut. Nah, berikut prosedur mengurus paspor yang hilang.

Jangan panik dan segera cari kantor polisi terdekat

Hal pertama yang harus Anda lakukan bila kehilangan dokumen penting seperti paspor misalnya adalah tetap tenang dan jangan panik. Segera setelah itu, Anda harus lapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan paspor dari pihak kepolisian.

Cari lokasi Kantor Imigrasi

Setelah mendapat surat kehilangan paspor dari pihak kepolisian, segeralah pergi ke Kantor Imigrasi untuk proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jangan lupa untuk membawa dokumen penting lainnya seperti foto kopi KTP, foto kopi KK, foto kopi paspor serta surat kehilangan dari kepolisian. Saat proses BAP, akan dilakukan beberapa pertanyaan mengenai penyebab paspor Anda bisa hilang. Setelah itu, Anda akan dibuatkan surat BAP dan akan diminta untuk kembali datang ke Kantor Imigrasi untuk menandatangani surat BAP tersebut.

Pergi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Setelah surat BAP jadi dan telah Anda tandatangani, Anda diharuskan pergi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk proses pembuatan Surat Rekomendasi untuk paspor hilang yang masih berlaku. Proses pembuatan surat ini maksimal dua hari kerja.

Kembali lagi ke Kantor Imigrasi

Setelah medapat Surat Rekomendasi dari Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM, maka Anda diharuskan kembali ke Kantor Imigrasi untuk melaksanakan proses awal pembuatan paspor. Biasanya pembuatan paspor akan selesai dan dapat diambil maksimal empat hari kerja. Anda juga diharuskan membayar biaya pengurusan paspor yang hilang. Biayanya disesuaikan dengan jenis paspor dan penyebab kehilangannya.

Perlu diingat, apabila paspor Anda hilang saat Anda sedang berada di luar negeri maka setelah mendapat surat kehilangan dari kantor polisi setempat, segeralah melapor ke Kedubes RI untuk mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). SPLP ini masa berlakunya hanya sementara namun mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan paspor.

Sumber : utiket.com