Showing posts with label perjalanan ke luar negeri. Show all posts
Showing posts with label perjalanan ke luar negeri. Show all posts

Thursday, July 2, 2015

Tips Cara Perpanjang Paspor Secara Online



Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus Anda bawa untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor ada yang berisi 24 halaman serta 48 halaman dan keduanya mempunyai masa berlaku yang sama yakni maksimal selama 5 tahun. 

Nah, minimnya informasi memang masih membuat sebagian besar masyarakat di Indonesia bingung bagaimana cara memperpanjang paspor bila masa berlakunya sudah habis. Simak tips berikut ini.

Pendaftaran online

Perpanjang paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi terdekat di kota Anda dan biasanya akan selesai dalam waktu tiga hari kerja. Namun sebelumnya, agar lebih efektif, Anda bisa mendaftar secara online terlebih dahulu di http://www.imigrasi.go.id/

Setelah situs imigrasi dibuka, Anda kemudian bisa pilih menu Layanan Publik-Layanan Online-Layanan Paspor Online. Langkah selanjutnya pilih tabel Pra Pemohonan Personal. 

Anda harus pilih jenis permohonan apa yang Anda perlukan. Apakah pembuatan paspor baru, penggantian habis berlaku atau halaman penuh atau perubahan data dalam paspor. Anda juga harus mengisi nomor paspor lama Anda, pilih jenis paspor serta pilih kantor imigrasi terdekat di kota Anda.

Isi Form Pembayaran

Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi form pembayaran. Kantor imigrasi pusat nantinya akan mengirim email yang berisi surat pengantar untuk melakukan pembayaran. Surat tersebut harus dicetak terlebih dahulu yang nantinya harus ditunjukkan ke teller bank yang dimaksud.

Oleh karena itu, selesai mendaftar secara online, sebaiknya Anda bergegas pergi ke kantor cabang bank yang dimaksud untuk melakukan pembayaran. Harga yang harus dibayarkan, nantinya akan tertera di surat tersebut ditambah biaya sebesar Rp 5.000 untuk biaya administrasi. Struk yang Anda terima dari pihak bank harus Anda bawa ke kantor imigrasi. Meski begitu, pembayaran bisa juga dilakukan melalui ATM.

Mengisi halaman permohonan jadwal wawancara

Selesai melakukan pembayaran di bank atau via ATM, buka kembali email yang Anda terima dari pihak kantor imigrasi. Klik link yang tertera di badan email tersebut.

Link tersebut mengarahkan Anda ke halaman permohonan jadwal wawancara. Yang harus Anda lakukan adalah menentukan hari dan tanggal untuk datang ke kantor imigrasi. 

Cetak formulir

Setelah menentukan tanggal, hari dan menyimpan data, kantor imigrasi akan kembali mengirim email yang isinya berupa tanda terima permohonan pembuatan paspor.  Di tanda terima tersebut akan tertera tanggal dan waktu untuk datang ke kantor imigrasi. Silahkan download dan cetak tanda terima tersebut lalu isi data-data yang diperlukan.

Siapkan dokumen yang diperlukan

Sebelum datang ke kantor imigrasi, jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti Akte Kelahiran, Ijazah terakhir, Kartu Keluarga, KTP, Surat Nikah (bagi yang sudah nikah) dan Paspor lama Anda. Foto kopi semua dokumen tersebut. Jangan lupa juga untuk membawa struk bukti pembayaran yang Anda terima dari bank atau bukti pembayaran via ATM.

Datang ke kantor imigrasi sepagi mungkin

Anda diharuskan datang ke kantor imigrasi sesuai hari dan tanggal yang sudah Anda pilih untuk melakukan sesi wawancara dan foto. Sesi tersebut biasanya dimulai pukul 08.00. Namun biasanya sekitar jam 07.00 sudah banyak antrian pengunjung. Memang antrian untuk pendaftar online akan dibedakan dengan antrian pengunjung yang datang langsung. Namun tetap tidak ada salahnya bila Anda datang ke kantor imigrasi sepagi mungkin. Anda nantinya akan dipanggil sesuai nomor antrian dan paspor baru Anda bisa diambil dalam waktu tiga hari kerja.

Sumber : utiket.com

Sunday, September 8, 2013

Tips Membuat Pasport Secara Online


Kurangnya informasi membuat banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana cara pembuatan paspor. Padahal benda ini penting sekali untuk dimiliki jika Anda berencana melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat negara yang berwenang dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor sendiri berisi tentang identitas pemegangnya, mulai dari foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, informasi pemegang dan informasi lainnya yang mengindentifikasi individual si pemegang. Paspor umumnya berisi 24 atau 48 halaman dengan masa berlaku selama tiga hingga lima tahun.

Ada beberapa cara yang bisa di lakukan untuk membuat paspor di Indonesia, antara lain dengan datang langsung ke kantor imigrasi Republik Indonesia, melalui calo atau agen yang tentunya dengan biaya yang lebih mahal atau yang paling praktis dan mudah dengan sistem online. Berikut penjelasan bagaimana cara membuat paspor secara online:

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah buka website Ditjen Imigrasi Indonesia di link berikut http://www.imigrasi.go.id/ . Pada halaman pertama akan dijelaskan alur dan proses permohonan paspor. Anda bisa mempelajarinya.

Siapkan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan. Dokumen tersebut meliputi akte kelahiran, kartu keluarga, KTP, ijazah terakhir dan surat nikah (untuk yang sudah menikah). Usahakan kesemuanya merupakan dokumen asli.

Setelah itu scan semua dokumen yang telah anda siapkan. Scan dilakukan agar kita bisa melakukan upload secara online. Selanjutnya Anda tinggal buka aplikasi formulir. Tata cara pengisian formulir bisa dilihat disini http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/general/faq.pdf . Pada aplikasi tersebut Anda akan mendapat penjelasan tentang bagaimana cara melakukan pengisian pada formulir pendaftaran. Setelah formulir diisi lengkap dan dokumen yang diminta telah diupload seluruhnya maka Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran yang berupa nama dan nomor pendaftaran lalu print bukti pendaftaran tersebut.

Tahap selanjutnya, datanglah ke kantor imigrasi tempat tinggal Anda. Serahkan bukti pendaftaran yang telah Anda print. Setelah itu tunggulah kurang lebih limabelas menit untuk kemudian dipanggil dan diberi bukti untuk tahap selanjutnya yaitu foto paspor. Untuk foto paspor sendiri memerlukan waktu yang cukup lama kurang lebih dua minggu kemudian.

Setelah waktu yang ditentukan untuk melakukan foto paspor tiba, datanglah kembali ke kantor imigrasi setempat. Anda akan diminta untuk membayar biaya pembutan paspor. Biayanya sekitar Rp 275.000,00 untuk paspor dengan 48 halaman. Setelah itu tunggulah giliran untuk foto dan scan sidik jari. Anda mungkin akan mengantri panjang untuk ini. Setelah proses foto dan sidik jari selesai, Anda akan diminta menunggu lagi sekitar sepuluh menit. Setelah itu Anda akan diberitahu kapan bisa mengambil paspor yang sudah jadi. Biasanya akan memakan waktu selama tiga hingga empat hari untuk pengambilan paspor.

Sumber : utiket.com