Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat dari suatu negara yang berisi identitas sang pemegang yang dapat digunakan untuk melakukan perjalanan antar negara. Isi dari sebuah paspor biasanya memuat foto sang pemegang, tempat tanggal lahir, informasi kebangsaan, tanda tangan dan informasi penting lainnya. Untuk semua dokumen penting seperti KTP, SIM, STNK, paspor dan lain-lain sebaiknya Anda telah memiliki foto kopiannya terlebih dahulu. Hal ini untuk mempermudah bila suatu saat Anda kehilangan dokumen penting tersebut. Nah, berikut prosedur mengurus paspor yang hilang.
Jangan panik dan segera cari kantor polisi terdekat
Hal pertama yang harus Anda lakukan bila kehilangan dokumen penting seperti paspor misalnya adalah tetap tenang dan jangan panik. Segera setelah itu, Anda harus lapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan paspor dari pihak kepolisian.
Cari lokasi Kantor Imigrasi
Setelah mendapat surat kehilangan paspor dari pihak kepolisian, segeralah pergi ke Kantor Imigrasi untuk proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jangan lupa untuk membawa dokumen penting lainnya seperti foto kopi KTP, foto kopi KK, foto kopi paspor serta surat kehilangan dari kepolisian. Saat proses BAP, akan dilakukan beberapa pertanyaan mengenai penyebab paspor Anda bisa hilang. Setelah itu, Anda akan dibuatkan surat BAP dan akan diminta untuk kembali datang ke Kantor Imigrasi untuk menandatangani surat BAP tersebut.
Pergi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Setelah surat BAP jadi dan telah Anda tandatangani, Anda diharuskan pergi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk proses pembuatan Surat Rekomendasi untuk paspor hilang yang masih berlaku. Proses pembuatan surat ini maksimal dua hari kerja.
Kembali lagi ke Kantor Imigrasi
Setelah medapat Surat Rekomendasi dari Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM, maka Anda diharuskan kembali ke Kantor Imigrasi untuk melaksanakan proses awal pembuatan paspor. Biasanya pembuatan paspor akan selesai dan dapat diambil maksimal empat hari kerja. Anda juga diharuskan membayar biaya pengurusan paspor yang hilang. Biayanya disesuaikan dengan jenis paspor dan penyebab kehilangannya.
Perlu diingat, apabila paspor Anda hilang saat Anda sedang berada di luar negeri maka setelah mendapat surat kehilangan dari kantor polisi setempat, segeralah melapor ke Kedubes RI untuk mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). SPLP ini masa berlakunya hanya sementara namun mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan paspor.
Sumber : utiket.com
No comments:
Post a Comment